Tentang Kami

LAZIS Al Haromain merupakan Lembaga Amil Zakat tingkat Provinsi Jawa Timur dengan legalitas surat kemutusan kementrian hukum dan HAM  No. AHU-04754.50.10.2013 dan surat keputusan direktur jendral bimbingan masyarakat islam kementrian agama Republik Indonesia No 704 Tahun 2019.

 

Sejarah Singkat

LAZIS Al Haromain berdiri pada tanggal 1 Mei 2001 dengan nama awal LAZ Al Haromain. Lembaga ini dirintis oleh sekelompok pelajar SMA di Surabaya yang bernama Al Ishlah yang aktif mengaji pada K.H. M. Ihya Ulumiddin di Jl. Pasar Kembang 59 Surabaya. KH. Muhammad Ihya’ Ulumiddin adalah pendiri sekaligus pengasuh Ma’had Nurul Haromain, Pujon, Malang dan murid dari Sayyid Muhammad bin Alawi Al Malik Al Hasani, ulama di Rusaifah, Mekkah. Nama LAZIS Al Haromain baru dipopulerkan pada tahun 2003, sebagai branding resmi LAZ 

Awalnya, lembaga ini didirikan untuk mendukung pendanaan dakwah Yayasan Persyarikatan Dakwah Al Haromain (Persyadha) yang berfokus pada pengembangan dakwah sosial-keagamaan di masyarakat. Salah satunya adalah pembinaan 40 santri di Ma’had Nurul Haromain Pujon yang ketika lulus haru siap untuk ditempatkan di medan dakwah ke seluruh penjuru negeri. Seiring dengan fungsi tersebut maka LAZ Al Haromain pada tahun 2014 secara legalitas berganti nama menjadi LAZ Yayasan Persyada Al Haromain sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomer : AHU-04754.50.10.2014.

Pada tahun 2019, LAZIS Al Haromain menjadi Lembaga Amil Zakat tingkat Provinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia No. 704 Tahun 2019. LAZIS Al Haromain berada dibawah naungan Persyadha dan pengawasan BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung dakwah Islam dan kemajuan NKRI. 

 

Visi Kami

Menjadi lembaga pengelola dana Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang terpercaya, transparan dan akuntabel dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

Misi Kami
  • Melakukan gerakan penyadaran ZIS dan DSKL di kalangan umat islam.
  • Penyediaan dan pemenuhan kuantitas SDM Amil yang profesional.
  • Melakukan optimalisasi pengumpulan dana ZIS dan DSKL.
  • Mengoptimalkan distribusi dan pendayagunaan ZIS dan DSKL untuk mendukung kegiatan sosial dan dakwah guna mewujudkan kesejahteraan umat.